Peran aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah diperlukan untuk memberi dukungan ( supporting agency ) dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta etika yang kuat.
Bdan ini bukanlah sebagai institusi perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk melaksanakan keinginan dinas pendidikan. Akan tetapi badan ini merupakan suatu institusi yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dengan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Besarnya peran orang tua dan partisipasi masyarakat melalui badan ini dalam mengelola implementasinya harus sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam proses pembentukan komiter sekolah tersebut, dan bukan berjalan menurut selera orang – orang yang ada dalam badan tersebut. Keikutsertaan ini memang di samping membawa dampak positif dapat juga membawa dampak negatif.
Agar tidak tumpang tindih wewenang dan bentuk partisipasi masing – masing maka perlu dibentuk/ dibuat aturan main kapan komite sekolah/ madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan dan kapan pula harus menjaga jarak.
Tugas dan fungsi utama badan in dapat memberikan masukan, pertimbangan ( advisory agency ), dan rekomendasi pada satuan pendidikan mengenai:
1.Kebijakan dan program pendidikan.
2.Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah ( RAPBS )
3.Kreteria tenaga kependidikan
4.Kreteria kinerja satuan pendidikan
5.Kreteria fasilitas pendidikan
6.Hal – hal yang terkait dengan pendidikan.
Konsekuensi dari tindakan advisory ini maka badan tersebut secara sesungguhnya ikut mencari solusi dan mengatasi berbagai problemática untuk memenuhi target yang ditentukan.